Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSI: Alasan Gubernur Anies terkait Reklamasi Ancol Mengada-ngada

Pasalnya, rencana reklamasi Ancol Timur seluas 120 hektar telah ada di Laporan Tahunan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. sejak 2009 dan 2010.
Ilustrasi - Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi - Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partasi Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi menilai dalih Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin reklamasi kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol sebagai alasan mengada-ngada.

Gubernur Anies seperti diketahui mengatakan bahwa alasan terbitnya izin tersebut adalah untuk menampung lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk semala 11 tahun terakhir.

Viani beralasan rencana reklamasi Ancol Timur seluas 120 hektar telah ada di Laporan Tahunan PT Pembangunan Jaya Ancol sejak 2009 dan 2010.

“Proyek reklamasi ini adalah keputusan bisnis yang sudah direncanakan sejak lama oleh Ancol, bukan akibat adanya kegiatan pengerukan sungai dan waduk. Di laporan tersebut dituliskan bahwa lahan reklamasi akan dikembangkan menjadi pusat rekreasi, resort, bisnis, dan hunian,” kata Viani melalui keterangan tertulis, Jakarta, pada Senin (13/7/2020).

Dia juga membeberkan selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol belum pernah menyampaikan kajian terkait rencana reklamasi tersebut.

“Kajian tersebut masih jadi misteri. Jika kajian itu benar-benar ada, sebaiknya segera dibuka ke publik agar tidak terjadi polemik,” ujarnya.

Dia juga menilai pernyataan Gubernur DKI Jakarta mengenai lokasi penampungan lumpur di pulau K dan L keliru.

“Kawasan Pulau K tidak digunakan untuk menampung lumpur dan saat ini masih berupa tanggul. Mohon Pak Anies jangan mengada-ada,” tegas Viani.

Gubernur Anies Baswedan mengatakan bahwa proyek reklamasi Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta, di mana 14 di antaranya telah dihentikan. Perbedaan itu terletak pada cara, penyebab, dan pemanfaatan lahan.

Anies menjelaskan bahwa ada dua sumber tanah dan lumpur untuk mereklamasi Ancol, yakni hasil pengerukan sungai dan waduk serta tanah penggailan terowongan MRT.

“ini bukan bagian dari reklamasi 17 pulau itu. Ini adalah bagian dari usaha menyelamatkan jakarta dari bencana banjir,” katanya dalam video yang diunggah oleh akun Youtube Pemprov DKI, Sabtu (11/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa lumpur dari hasil pengerukan sungai dan waduk telah 11 tahun ditumpuk di Ancol. Hasilnya kawasan reklamasi yang terbentuk sekitar 20 hektare.

Namun, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh BUMD Pembagunan Jaya Ancol karena tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan. Oleh karena itu, Anies kemudian mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 237/2020 yang mengizinkan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper