Denda Rp1,35 Miliar
Total sanksi denda yang dikenakan pada sejumlah fasilitas umum dan hiburan yang dilarang beroperasi selama pemberlakuan PSBB Transisi fase I itu mencapai Rp856 juta.
Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti berapa jumlah unit kegiataan yang kedapatan melanggar ketentuan PSBB transisi tersebut.
Berdasarkan bocoran yang disampaikan Ahmad Riza Patria atau Ariza, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebesar Rp1,35 miliar dari hasil penegakkan sanksi berupa denda.
Hal tersebut diungkapkan Ariza saat menghadiri Kampanye Pasar Tradisional Bebas Covid-19 dan Gerakan Memakai Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di kawasan Pasar Tebet Barat, Jumat (17/7/2020) pagi.
“Kami sudah memberikan sanksi kepada beberapa restoran dan mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp1,35 miliar uang yang terkumpulkan dari sanksi unit kegiatan yang melanggar tersebut,” kata Ariza saat ditemui seusai acara.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengakui kesulitan untuk mengatur pergerakan orang di wilayah DKI Jakarta selama diberlakukannya kebijkan PSBB transisi.
Pengakuan itu diutarakan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis kepada awak media.