SIKM Turun
Imbasnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakata resmi mencabut Peraturan Guberbur (Pergub) Nomor 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menarik ketentuan ihwal Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Syafrin menuturkan efektivitas penerapan SIKM menurun sejak berlangsungnya PSBB Transisi di DKI Jakarta dan dicabutnya kebijakan larangan mudik oleh pemerintah pusat.
Dikatakan, terjadi pembatasan pemeriksaan SIKM oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, dan bandara serta di sejumlah ruas jalan.
"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek.
Di sisi lain, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi,” kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Jumat (17/7/2020).