Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersedia untuk membuka kembali sejumlah tempat hiburan di DKI Jakarta.
Pernyataan itu disampaikan Hana saat selesai mengadakan pertemuan dengan jajaran pemerintah provinsi DKI Jakarta di di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2020).
“Tadi saya sudah sampaikan permintaan kita untuk dibuka secepatnya biar ada kepastian agar kita bisa melanjutkan hidup kembali,” kata Hana saat ditemui seusai pertemuan dengan jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ihwal keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dia mengungkapkan masyarakat dapat membuka kembali tempat hiburan apabila memiliki tanggal daftar usaha pariwisata (TDUP) berlapis.
“Apabila ada TUDP, maka karaoke, barista, restoran boleh dibuka dan boleh menayangkan DJ virtual dan live music virtual tetapi ingat siap menjalankan protokol kesehatan,” kata dia.
Hanya saja, dia mengatakan, negosiasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum bersifat final. Dia menuturkan pihaknya masih menunggu kepastian resmi ihwal waktu pembukaan tempat hiburan tersebut.
“Saya meminta jawaban secepatnya [dari Pemprov] tetapi mohon kita mesti mengerti keputusan ini bukan hanya ada di pemprov ini keputusan paralel dari berbagai pihak. Kita perlu bersabar untuk menggodok kebijakan ini yang pasti secepatnya kami minta kepastiannya untuk segera tempat hiburan dibuka,” kata dia.
Seribu karyawan sekaligus pengusaha tempat hiburan menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (21/7/2020) pagi.
Massa aksi yang sudah mulai bejibun pada pukul 10 pagi itu mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera membuka kembali aktivitas hiburan di wilayah DKI Jakarta setelah diberlakukannya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I hingga 30 Juli mendatang.
Dia menuturkan hingga saat ini belum ada imbauan dan diskusi yang tercipta di antara pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Asphija ihwal solusi bagi kelangsungan usaha hiburan di wilayah DKI Jakarta yang masih tidak diizinkan untuk dibuka.