Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iduladha 2020, Tata Cara Berkurban saat Wabah Corona

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pelaksanaan ibadah kurban tahun 2020 dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2020.
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa Kesehatan hewan kurban yang dijual di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/8). Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang tersebut layak dijual dan dikonsumsi masyarakat. /Antara
Petugas Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memeriksa Kesehatan hewan kurban yang dijual di kawasan Jakarta Selatan, Senin (20/8). Pemeriksaan kesehatan itu untuk memastikan seluruh hewan kurban yang dijual oleh pedagang tersebut layak dijual dan dikonsumsi masyarakat. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyosialisasikan tata cara berkurban mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, dan penanganan daging kurban di masa pandemi Covid-19, Selasa (21/7/2020).

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali  mengatakan sosialisasi ini dapat menjawab kebingungan masyarakat yang khawatir dengan pelaksanaan kurban pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi perpanjangan tahap II.

"Secara umum pelaksanaan ibadah kurban tahun ini tidak dilarang, hanya saja ada beberapa tata cara yang harus dipatuhi," kata Marullah dalam kegiatan sosialisasi yang juga disampaikan melalui web seminar.

Marullah menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pelaksanaan ibadah kurban tahun 2020 dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2020.

Ingub Nomor 43/2020 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban pada pelaksanaan Idul Adha 2020/1441 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19 diterbitkan  Gubernur DKI Jakarta pada 10 Juli 2020 untuk menjawab kegelisahan di masyarakat.

Instruksi gubernur tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat bagaimana tata cara berkurban pada masa pandemi Covid-19 mulai dari pemilihan, penjualan, penampungan hewan kurban, pemotongan, hingga penanganan daging kurban.

"Oleh karena itu, pelaksanaan pemilihan, penyembelihan, penampungan, itu semua harus diatur khusus, memang agak lebih ketat sedikit dari biasanya, nanti aturan-aturan tersebut akan dipaparkan pada web seminar ini," kata Marullah.

Pelaksanaan kurban pada masa pandemi Covid-19 membutuhkan peran maksimal dari pemerintah kota melakukan pengaturan mulai dari tingkat pedagang, pengaturan hewan, penempatan hewan, dan tata cara penyembelihan.

Sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan juga tatap muka dilaksanakan atas kerja sama Lembaga Dakwa Islam Indonesia (LDII) dengan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Selatan.

Kasudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A Sidambolak mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami sengaja membuat webinar ini jauh sebelum idul kurban, untuk menjawab keresahan di masyarakat terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemi saat ini," kata Hasudungan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper