Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap memberikan stimulus agar bisnis UMKM bangkit kembali di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta diamanatkan untuk memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau “jemput bola” dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya,” kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, Selasa (21/7/2020).
Adapun, langkah- langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).
Benni menjelaskan alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk
menunjukan dokumen identitas seperti KTP. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha.
Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta. Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian
administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian menolak atau menyetujui permohonan IUMK tersebut.
Selama periode pemulihan ekonomi ini, lanjutnya, relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan
inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta.
"Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja," imbuh Benni.
Relaksasi IUMK selama periode pemulihan ekonomi dikategorikan dalam dua jenis masa berlaku IUMK. Untuk PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 30/2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.
Sementara itu, untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda RDTR dan PZ dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah maka mengacu pada Instruksi Sekretaris Daerah No 56/2020 tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi DKI Jakarta
"Untuk ketentuan kedua dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun untuk kemudian perizinan tersebut di-review kembali pada tahun berikutnya," jelasnya.