Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Pelanggaran Ini Akan Ditindak Selama Operasi Patuh Jaya 2020

Para pengguna lalu lintas diharapkan kembali disiplin dan menghindari sejumlah pelanggaran yang bisa berbuah penindakan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai hari ini hingga 14 hari ke depan Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.

Operasi Patuh Jaya 2020 di masa PSBB transisi DKI Jakarta ini dilaksanakan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

"Tetap kita mematuhi protokol kesehatan," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (22/7/2020).

"Kelengkapan anggota juga dari sarung tangan dan masker juga dipakai," tambahnya.

Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian di bidang lalu lintas, kali ini akan berlangsung selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Secara garis besar terdapat 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama operasi Patuh Jaya berlangsung.

Pelanggaran-pelanggaran dimaksud adalah:

  1. Menggunakan ponsel saat mengemudi kendaraan bermotor
  2. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas jalur busway
  5. Mengemudi kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
  6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
  7. Sepeda motor melintas jalan layang non tol
  8. Mengemudi kendaraan bermotor melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
  10. Mengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudi kendaraan bermotor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
  12. Mengemudi kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm SNI
  13. Mengemudi kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
  14. Mengemudi kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
  15. Mengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

Terkait penilangan secara elektronik atau Etle, lanjut Fahri, masih terus disosialisasikan dan diperluas keberadaannya.

"Etle akan diresmikan bersama beberapa terobosan kreatif lainnya. Jadi, nanti akan diresmikan bersama beberapa program lainnya. Ini on progress," kata Fahri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper