Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 1.763 kendaraan baik roda dua maupun roda empat memperoleh sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang) di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 karena melanggar berbagai aturan lalu lintas.
"Hasil analisa dan evaluasi Operasi Patuh Jaya 2020 hari pertama, jumlah penindakan tilang sejumlah 1.763 tilang dan teguran sejumlah 2.699 teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan jenis kendaraan yang menjadi pelanggar terbanyak adalah kendaraan bermotor jenis roda dua.
Adapun jenis pelanggaran terbanyak adalah melawan arus lalu lintas, dengan jumlah 537 pelanggar.
Sedangkan wilayah yang paling banyak terjadi pelanggaran lalu lintas adalah wilayah Jakarta Pusat dan Depok.
Operasi Patuh Jaya merupakan agenda rutin Kepolisian Lalu Lintas selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2020 yakni:
1. Melawan arus lalu lintas.
2. Melanggar marka stop line.
3. Penumpang dan pengemudi tidak menggunakan helm SNI.
4. Melintas di bahu jalan tol.
5. Menggunakan rotator dan sirine tidak sesuai ketentuan.
Selain pelanggaran aturan lalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2020 juga menyasar pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah pada masa PSBB Transisi.