Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau Ariza menegaskan bakal mencabut izin sejumlah perkantoran yang tidak menjalankan ketentuan protokol kesehatan termasuk kapasitas 50 persen selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
Ariza beralasan klaster perkantoran mulai marak sepekan terakhir sejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta aktif melakukan pelacakan kontak dan tes PCR di tengah masyarakat.
“Teman-teman tolong sampaikan kepada kami, apabila ada yang tidak patuh, atau melanggar, kami akan tindak, kami akan berikan teguran tertulis, kami akan tutup sementara, bahkan kami cabut izinnya,” kata Ariza kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (24/7/2020).
Misalkan, dia mencontohkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menindak tegas sejumlah restoran yang terbukti melebih kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
“Kami sudah beri denda mereka sebesar Rp25 juta,” kata dia.
Dengan demikian, dia meminta, seluruh pimpinan dan pemilik perusahaan untuk mengatur lebih ketat ihwal jam kantor.
“Terkait jam masuk, istirahat, jam pulang. Selama ini jedannya dua jam, kami minta mungkin bisa ditambah jadi tiga jam, Pergub sudah mengatur sedemikian detail,” ungkapnya.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mulai menyoroti adanya temuan klaster perkantoran yang sporadis terkait dengan penyabaran Covid-19 di tengah masyarakat setelah PSBB transisi fase I di wilayah DKI Jakarta.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti menuturkan penyebab timbulnya klaster perkantoran dapat dilacak pada kegiatan internal saat berada di dalam gedung kantor atau pun ketika aktivitas sosial di luar kantor.
“Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak. Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya,” kata Widiastuti saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Widiastuti membeberkan klaster perkantoran itu telah tersebar di sejumlah instansi pemerintah maupun swasta.
Dia menuturkan hasil penelusuran kontak terkait klaster perkantoran itu ditemukan pada tingkat perkantoran pusat, organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta, badan usaha milik negara (BUMN), kementerian atau lembaga, kantor swasta.
“Dari berbagai klaster perkantoran tersebut diterapkan berbagai treatment. Kalau beberapa gedung dilihat gedung mana yang terjadi kasus, atau lantai tertentu, yang pasti bakal dilakukan disinfektan, itu jadi kegiatan rutin seharusnya. Harus di titik yang sering dipegang seperti di toilet,” kata dia.