Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menjaring setidaknya 41.963 pelanggar terkait penggunaan masker selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I diterapkan sejak 5 Juni lalu.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menuturkan penjaringan itu merupakan hasil dari Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) terkait pendisiplinan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.
“Pengawasan dilakukan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," jelas Arifin melalui keterangan tertulis, Jakarta, pada Sabtu (25/7/2020).
Arifin menuturkan dari 41.693 pelanggar yang tidak memakai masker terdapat 4.094 orang yang memilih untuk membayar denda dan sisanya yakni 37.599 orang melaksankan kerja sosial. Sehingga, dia menggarisbawahi, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp664.060.000.
Sementara itu, dia membeberkan, terdapat 478 tempat umum yang melanggar ketentuan terkait prototkol kesehatan. Dari jumlah itu, dia memerinci 401 di antaranya menerima teguran tertulis dan 71 lainnya dikenakan sanksi.
Pada kegiatan sosial budaya, dia menerangkan, terdapat 54 kegiatan yang ditindak tegas ihwal kepatuhan protokol kesehatan. Dia menuturkan terdapat delapan kegiatan sosial budaya yang dikenaikan teguran tertulis, 18 kegiatan yang dikenai denda dan 28 kegiatan yang disegel.
Baca Juga
“Sehingga nilai dendan yang masuk dari tempat atau fasilitas umum sejumlah Rp264.850.000; dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp171.500.000; dengan total keseluruhan [termasuk pelanggaran masker] sejumlah Rp1.100.410.000,” kata dia.