Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disnasker DKI Tindak 456 Perusahaan yang Langgar PSBB Transisi

Selama periode tersebut, Andri menerangkan terdapat 2.696 perusahaan yang disidak. Hasilnya, ada 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II dan empat perusahaan ditutup sementara.
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara
Petugas Kecamatan Cilandak mendatangi tempat hiburan Karaoke Reef yang kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I. Tempat karaoke ini dikenai sanksi denda sebesar Rp25 juta, Rabu (8/7/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap 456 perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di dalam kantor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I sejak 5 Juni lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan penindakan itu dilakukan pada periode 8 Juni hingga 23 Juli lalu.

Selama periode tersebut, Andri menerangkan terdapat 2.696 perusahaan yang disidak. Hasilnya, menurut dia, ada 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II dan empat perusahaan ditutup sementara. Adapun, totalnya mencapai 456 perusahaan yang sudah ditindak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Hasil monitoring pemeriksaan terhadap kepatuhan PSBB transisi di 2.696 perusahaan yang disidak, terdapat 351 perusahan NP I, 101 NP II, empat penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).

Dia menerangkan, perusahaan yang ditindak itu lantaran melanggar protokol kesehatan. Misalnya, dia mencontohkan, tidak menerapkan jaga jarak hingga tidak melakukan pengaturan jam kerja.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, apabila perkantoran di Jakarta ada karyawannya terinfeksi Covid-19. Maka kantor itu, dia menegaskan, bakal ditutup selama tiga hari untuk disterilkan.

"Perkantorannya ditutup sementara waktu selama tiga hari. Selama tiga hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut, hari keempatnya baru bisa digunakan," kata dia.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mulai menyoroti adanya temuan klaster perkantoran yang sporadis terkait dengan penyabaran Covid-19 di tengah masyarakat setelah diadakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti menuturkan penyebab timbulnya klaster perkantoran dapat dilacak pada kegiatan internal saat berada di dalam gedung kantor atau pun ketika aktivitas sosial di luar kantor.

“Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak. Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya,” kata Widiastuti saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Widiastuti membeberkan klaster perkantoran itu telah tersebar di sejumlah instansi pemerintah maupun swasta.

Dia menuturkan hasil penelusuran kontak terkait klaster perkantoran itu ditemukan pada tingkat perkantoran pusat, organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta, badan usaha milik negara (BUMN), kementerian atau lembaga, kantor swasta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper