Bisnis.com, JAKARTA - Sejak 5 Juni hingga 26 Juli 2020, denda yang dibayarkan atas ketidakpatuhan pada protokol kesehatan mencapai Rp1.132.510.000 .
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani, Senin (27/7/2020).
Dia merinci nilai denda yang masuk berjumlah Rp692.160.000 dari perorangan, Rp268.850.000 dari tempat atau fasilitas umum, dan Rp171.500.000 dari kegiatan sosial budaya.
"Dalam rangka memastikan protokol kesehatan Covid-19, Pemrpov DKI Jakarta melalui satpol PP secara aktif melakukan pengawasan," kata Fifi lewat kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin (27/7/2020).
Fify menjelaskan sejak 5 Juni hingga 26 Juli terdapat total 427 sanksi denda, 26 penyegelan, dan 39.769 sanksi kerja sosial terhadap para pelanggar protokol.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat penambahan kasus positif sebanyak 472 kasus pada Senin (27/7/2020)
Baca Juga
Alhasil, secara kumulatif kasus konfirmasi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini mencapai 19.478 kasus. Hal tersebut didasarkan pada data dari https://corona.jakarta.go.id/id
Dari jumlah tersebut, 11.996 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 782 lainnya orang meninggal dunia. Juga tercatat sebanyak 1.702 orang atau 8,7 persen dari total kasus positif masih dirawat.
Sementara itu, untuk status probable, sebanyak 38 orang telah selesai menjalani isolasi mandiri dan 276 orang lainnya meninggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel