Bisnis.com, JAKARTA - Razia atau operasi penertiban penggunaan masker akan digelar di 23 titik lokasi di 11 kecamatan Jakarta Timur hari ini, Selasa (28/7/2020).
Razia akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur dengan menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend) di 23 lokasi tersebut.
"Ok Prend ini terkait pendisiplinan masker yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi," kata Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian, Selasa (28/7/2020) seperti dilaporkan Antara.
Operasi yang melibatkan tim Satpol PP dan kepolisian akan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut 23 titik lokasi razia masker dalam Operasi OK Prend yang digelar di 11 kecamatan wilayah hukum Jakarta Timur:
1. Wilayah Pulo Gebang: Jalan Dr Soemarno Penggilangan dan Jalan I Gusti Ngurah Rai.
2. Kecamatan Matraman: Jalan Gugus Depan dan Jalan Pal Meriam.
3. Kecamatan Pulo Gadung: Depan Rumah Sakit Persahabatan.
4. Kecamatan Jatinegara: Jalan Bekasi Barat (depan Pasar Rawa Bening).
5. Kecamatan Kramat Jati: Jalan Raya Bogor (depan Perumda Pasar Jaya).
6. Kecamatan Cakung: Kolong Cacing Jalan Raya Bekasi KM23.
7. Kecamatan Pasar Rebo: Jalan Kalisari II (depan Alfamidi), Jalan H Hasan, Jalan Bengrah (Pasar Tumpah).
8. Kecamatan Duren Sawit: Jalan Basuki Rahmat (Simpang Mc Donald) dan Jakan Dermaga Raya depan Pasar Duren Sawit.
9. Kecamatan Ciracas: Jalan Lapangan Tembak, Jalan Raya Supriyadi Kampung Rambutan dan Jalan Raya Ciracas.
10. Kecamatan Makasar: Jalan Raya Kerja Bakti (Pasar Embrio), Jalan Raya Pondok Gede (Terminal Pinang Ranti).
11. Kecamatan Cipayung: Jalan Raya Tempol, Jalan Raya Hankam, Waduk Tiu, dan Jalan Raya Pondok Gede.