Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaster Perkantoran Tinggi, DKI Tak Miliki Dana untuk Tes Massal di Perusahaan

Disnakertrans DKI Jakarta mengaku tak memiliki anggaran untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 kepada perusahaan di wilayah DKI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah saat memberi keterangan kepada awak media,  Jakarta, pada Rabu (29/7/2020)/Nyoman Ary Wahyudi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah saat memberi keterangan kepada awak media, Jakarta, pada Rabu (29/7/2020)/Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta menegaskan pihaknya tidak menyiapkan anggaran terkait pemeriksaan PCR atau rapid test masal kepada sejumlah perkantoran di wilayah DKI Jakarta.

“Disnaker tidak mempunyai anggaran untuk melakukan tes masif terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, tidak ada [anggaran], makannya kita melakukan rapid test terhadap semua pekerja itu dibiayai oleh perusahaan tersebut,” kata kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah kepada awak media, Rabu (29/7/2020).

Kendati demikian, dia menuturkan, pihaknya bakal tetap memfasilitasi sejumlah perusahaan yang tidak mampu dalam melaksanakan pemeriksaan massal tersebut.

“Ketentuannya kita tetap berharap tes itu dilakukan oleh perusahaan tersebut. Apabila perusahaan itu tidak mampu mungkin saya akan fasilitasi dengan Dinkes,” kata Andri.

Hanya saja, dia mengatakan, perusahaan yang ketahuan melanggar ketentuan kapasitas 50 persen diminta untuk menanggung sendiri tes pemeriksaan tersebut. Dia beralasan perusahaan itu dikategorikan ke dalam perusahaan yang mampu karena melanggar ketentuan protokol kapasitas 50 persen tersebut.

“Sebenarnya kita harus fasilitasi tetapi kita bisa melihat itu perusahannya mampu atau tidak, jadi itu kewajiban perusahaan untuk membiayai karyawannya yang sakit. Supaya tidak terjadi seperti itu lebih baik disiplin dan taat pada ketentuan,” ujarnya.

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap 456 perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di dalam kantor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I sejak 5 Juni lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan penindakan itu dilakukan pada periode 8 Juni hingga 23 Juli lalu.

Selama periode tersebut, Andri menerangkan terdapat 2.696 perusahaan yang disidak. Hasilnya, menurut dia, ada 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II dan empat perusahaan ditutup sementara. Adapun, totalnya mencapai 456 perusahaan yang sudah ditindak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Hasil monitoring pemeriksaan terhadap kepatuhan PSBB transisi di 2.696 perusahaan yang disidak, terdapat 351 perusahan NP I, 101 NP II, empat penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper