Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Depan, Kebijakan Ganjil Genap Akan Berlaku Lagi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya bakal menerangkan lebih lanjut terkait pemberlakuan kembali Kebijakan ganjil genap.
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro
Polisi menilang pengendara yang melanggar Kawasan pembatasan Kendaraan ganjil genap di Jl Kartini Jaksel./Twitter @tmcpoldametro

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal kembali menerapkan Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mulai pekan depan.

Langkah itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberi keterangan pers secara virtual mengenai perpanjangan ketiga atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I hingga 13 Agustus mendatang.

“Mulai pekan depan, kami akan menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap di Jakarta. Jadi kebijakan ganjil genap di Jakarta ini akan diterapkan kembali,” kata Anies melalui kanal Youtube milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (30/7/2020).

Mengenai informasi itu, Anies memastikan, Dinas Perhubungan bersama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya bakal menerangkan lebih lanjut terkait pemberlakuan kembali Kebijakan ganjil genap.

“Untuk seluruh masyarakat nanti bisa mengetahui secara detil atas semua informasi rute-rute yang nanti akan dijadikan kebijakan ganjil genap,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan sistem ganjil genap pelat kendaraan bermotor selama Covid-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6/2020), mengatakan penerapan ganjil genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan, bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni Keputusan Gubernur (kepgub), Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi.

Di sisi lain angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.

"Penerapan ganjil genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper