Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi mendatangkan kerumunan di ruang publik saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, besok, Senin (17/8/2020).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI akan melaksanakan patroli sosialisasi secara masif terkait Seruan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 pada Minggu malam (16/8/2020).
Hal itu dijekasjan dalam pernyataan resmi yang dimuat di laman ppid.jakarta.go.id, terkait perpanjangan kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 ini.
"Melalui patroli tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perayaan HUT RI dengan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga seperti lomba-lomba, panggung hiburan musik, pawai, dan sebagainya," ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia.
Masyarakat juga diimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI dengan tetap berada di rumah atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Jika ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan, akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT/RW, dan Tokoh Masyarakat setempat secara humanis dan persuasif.
Pemprov DKI Jakarta berharap partisipasi seluruh unsur masyarakat agar dapat merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan cara yang aman terhadap penularan Covid-19.
"Meskipun tanpa perayaan yang meriah seperti sedia kala, tidak mengurangi nilai-nilai semangat kebangsaan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19," ujar Dwi.