Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Warga Jakarta Didenda Rp1 Juta jika Tak Pakai Masker

Pergub yang diundangkan Anies pada 19 Agustus 2020 kemarin, mengatur ihwal denda progresif bagi masyarakat, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang kedapatan berulang kali melanggar ketentuan PSBB.
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat saat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker Ok Prend di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat saat menggelar razia masker dalam program kepatuhan penggunaan masker Ok Prend di Pasar Pagi Asemka, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (21/7/2020)./ANTARA/HO-Satpol PP Jakarta Barat

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah enerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Pergub yang diundangkan Anies pada 19 Agustus 2020 kemarin, mengatur ihwal denda progresif bagi masyarakat, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum yang kedapatan berulang kali melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I melalui Penerapan Aplikasi Pelanggaran PSBB atau Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak-APD).

Misalkan, dalam pasal 5 ayat (2) pelanggar berulang yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi denda dengan kelipatan Rp250 ribu dengan kelipatan kerja sosial sebesar 60 menit.

 “Pelanggaran berulang 1 [satu] kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 [seratus dua puluh] menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah],” begitu bunyi pasal 5 ayat (2) Pergub itu.

Kendati demikian, ambang batas dari sanksi progresif itu berada sampai pelanggaran ketiga dengan denda maksimal Rp1 juta dan maksimal kerja sosial selama 240 menit.

1.619 Pelanggar Disanksi

Sejak 27 April hingga 20 Agustus, sebanyak 1.619 pelanggar PSBB transisi di wilayah Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur telah diberikan sanksi oleh petugas. 

Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso mengatakan, para pelanggar tersebut diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Untuk menjaring para pelanggar tersebut, setiap hari pihaknya mengerahkan petugas gabungan untuk melakukan monitoring wilayah. 

"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera pada pelanggar dan menekan angka penyebaran Covid-19," tuturnya, Jumat (21/8/2020) dilansir beritajakarta.id.

Dijelaskan Santoso, ke-1.619 pelanggar tersebut pada umumnya tidak mengenakan masker. 

Rinciannya, 51 pelanggar diberikan teguran tertulis, 1.541 diberikan sanksi kerja sosial, dan 27 pelanggar diberikan denda administrasi dengan total nilai Rp 5,050 juta.

"Dalam monitoring ini kami juga melakukan sosialisasi gerakan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) pada warga," tandasnya. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler