Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Bilang Ganjil Genap untuk Sepeda Motor Belum Berlaku

Pada masa PSBB transisi ini semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiono (kedua kanan) menghadiri Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Operasi Patuh Jaya 2020 tersebut berlangsung selama 14 hari dimulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 dengan mengerahkan sebanyak 1.807 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta./Antara
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (tengah), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri), dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Eko Margiono (kedua kanan) menghadiri Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Operasi Patuh Jaya 2020 tersebut berlangsung selama 14 hari dimulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 dengan mengerahkan sebanyak 1.807 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa pemberlakuan ganjil genap untuk sepeda motor belum diberlakukan.

Anies menyampaikan hal itu lewat akun Instagram @aniesbaswedan, Senin (24/8/2020). Menurut dia, pada saat ini kebijakan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat di 25 ruas jalan lebih yang sudah ditetapkan.

Dengan diterapkannya ganjil genap, katanya, masyarakat turut berperan dalam menekan laju penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Dikatakan, pada masa PSBB transisi ini semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.

“Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif dapat kamu lihat di corona.jakarta.go.id,” tulis Anies.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan penerapan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor masih dalam kajian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan pihaknya masih terus melakukan kajian ihwal kondisi penerapan dari kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor selama PSBB transisi fase I.

“Saat ini kami masih terus melakukan evaluasi [bagi kendaraan bermotor],” kata Syafrin melalui pesan tertulis, Jumat (21/8/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan, kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan bagi roda empat pada 25 ruas jalan utama di DKI Jakarta.

“Dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan serta berlaku pada pagi jam enam sampai sepuluh dan sore jam empat sampai sembilan,” kata dia.

Ihwal Pengendalian Moda Transportasi, tercantum di dalam pasal tujuh yang berbunyi :

(1)  Pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan Masa Transisi.

(2)  Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas; dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) dan di ruang milik jalan (on street).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper