Bisnis.com, JAKARTA - Kasus virus Corona atau Covid-19 di DKI Jakarta meningkat signifikan dalam satu pekan terakhir. Hal ini beriringan dengan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang tidak ideal.
Juru Bicara Satuan Tugas Penangaan Covid-19 Wiku Adisasmito menjabarkan bahwa DKI Jakarta memiliki 54 laboratorium yang mendukung pemeriksaan. Kemudian ada 67 rumah sakit rujukan dan secara total ada 170 rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.
Kondisi terkini, angka keterpakaian tempat tidur di ruang isolasi sebesar 69 persen. Sementara itu angka keterpakaian ICU yaitu 77 persen.
“Kondisi ini memang tidak ideal dan pemerintah sedang mendorong menurunkan angka keterpakaian tempat tidur untuk bisa di bawah 60 persen, sehingga beban tenaga kesehatan di rumah sakit bisa berkurang,” kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah mengoptimalkan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Pasien Covid-19 dengan kondisi ringan dan sedang dari rumah sakit akan dipindahkan ke Wisma Atlet untuk mengurangi keterisian tempat tidur rumah sakit.
Adapun berdasarkan catatan Satgas Covid-19, penambahan jumlah kasus Covid-19 per hari di DKI Jakarta mencapai lebih dari 1.000 orang selama dua hari terakhir. Secara berurutan pada tanggal 30 dan 31 Agustus, DKI Jakarta melaporkan 1.114 dan 1.049 kasus baru.
Baca Juga
Mengutip situs resmi pemantauan data virus Corona di DKI Jakarta, dalam satu pekan terakhir penambahan kasus per hari di Ibu Kota cenderung meningkat. Pada 24 Agustus, wilayah ini melaporkan kasus baru sebanyak 659 orang.
Pun hal tersebut diikuti pula dengan tingkat risiko di hampir separuh wilayah DKI Jakarta. Ada tiga wilayah di DKI Jakarta berstatus zona merah selama 4 pekan terakhir, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Menurut Satgas Covid-19, liburan panjang pada 16--22 Agustus 2020 menjadi penyebab penambahan kasus baru virus Corona di DKI Jakarta.
Pada periode itu ada tiga hari yang menjadi libur nasional, yakni 17 Agustus, 20 Agustus, dan 21 Agustus. Libur nasional ini berkaitan dengan perayaan Hari Kemerdekaan, Tahun Baru Islam, dan cuti bersama Tahun Baru Islam.