Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Berencana Bangun Kios UMKM di Trotoar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berunding terkait dengan sejumlah pihak yang memiliki aset trotoar untuk membangun kios UMKM.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (31/8/2020) / Bisnis - Nyoman Ary Wahyudi
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho saat dijumpai di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (31/8/2020) / Bisnis - Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membangun kios UMKM di sisi jalan utama atau trotoar yang ada di sejumlah titik wilayah DKI Jakarta.

"Trotoar kan hak pejalan kaki. Jadi kalau pejalan kaki sudah merasa tidak terganggu, di Permen PUPR No. 3/2014, menyebutkan bahwasannya boleh digunakan untuk PKL tetapi dengan ketentuan, selama itu dipenuhi ya clear," kata Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (31/8/2020).

Kendati demikian, Hari enggan berkomentar lebih jauh ihwal sejumlah titik yang bakal digunakan sebagai kios itu. Dia beralasan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih berunding terkait dengan sejumlah pihak yang memiliki aset trotoar tersebut.

"Kan tadi asetnya ada banyak. Ada aset Bina Marga, MRT, Dinas SDA, Dinas Pertamanan, masing-masing pihak yang punya aset itu menyampaikan. Di sini kemudian semua memberikan rekomendasi, nanti baru ditetapkan baru dibuat," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menyusun draf peraturan gubernur untuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) agar bisa berjualan di atas trotoar secara legal.

Hari mengatakan beleid tersebut berisi persyaratan yang harus diterapkan PKL agar memungkinkan berjualan di jalur pejalan kaki.

Menurutnya, Pergub tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang sudah berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Tentunya harus ada aturan main. Seperti dalam Permen PUPR No 3/2014 , enggak boleh ada PKL permanen. Kemudian harus bisa dipindahkan. Kemudian jualnnya shifting, pada jam tertentu dan harus ramah lingkungan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper