Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Siapkan Aturan Legalkan PKL di Trotoar

Pemprov DKI sedang menyusun draf peraturan gubernur untuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) agar bisa berjualan di atas trotoar secara legal.
Warga berjalan di trotoar yang menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Jakarta/Antara
Warga berjalan di trotoar yang menjadi lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kota Tua, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI sedang menyusun draf peraturan gubernur untuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) agar bisa berjualan di atas trotoar secara legal.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho mengatakan beleid tersebut berisi persyaratan yang harus diterapkan PKL agar memungkinkan berjualan di jalur pejalan kaki.

Menurutnya, Pergub tersebut akan disesuaikan dengan aturan yang sudah berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Tentunya harus ada aturan main. Seperti dalam Permen PUPR No 3/2014 , enggak boleh ada PKL permanen. Kemudian harus bisa dipindahkan. Kemudian jualnnya shifting, pada jam tertentu dan harus ramah lingkungan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Bukan itu saja, Hari menuturkan PKL hanya bisa berjualan di trotoar yang memiliki lebar lebih dari lima meter. Karena itu, Dinas Bina Marga DKI masih mencari lokasi yang pas, tata letak, serta aturan main untuk para pedagang.

Menurutnya, semua poin-poin tersebut akan dituangkan dalam Pergub. Sebagai penunjang, Hari mengungkapkan akan diterbitkan Peraturan Walikota setelah Pergub resmi diteken oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Peraturan wali kota itu utk penetapan PKL [yang boleh berjualan]. Yang pasti [PKL] harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Bina Marga, kalau menganggu ya tidak boleh," lanjutnya.

Dia menuturkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh PKL adalah ramah lingkungan. Pedagang dilarang mengoperasikan kompor listrik, alat pemanggang, dan fasilitas cuci pikir.

Karena itu, katanya, konsep take away atau grab and go paling pas diterapkan di trotoar sepanjang Sudirman-Thamrin.

"Orang-orang yang jalan di Sudirman-Thamrin kan haus, jadi ada take away. Bisa kopi, teh, roti, kue atau yang lainnya," tutur Hari.

Menurutnya, draf aturan main PKL di trotoar masih disusun dan dikaji oleh Pemprov DKI. Dia menegaskan operasional PKL di trotoar tidak akan menganggu pejalan kaki.

"Hak pejalan kaki tetap nomor satu. Kios PKL ini hanya sebagai pelengkap," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper