Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Cara Aman Naik Angkutan Umum Selama Pandemi Covid-19

Siapkan dan gunakan masker yang sesuai standar. WHO menyarankan agar minimal menggunakan masker 3 lapis. Untuk masyarakat yang bukan tenaga medis bisa tetap menggunakan masker kain.
Pengemudi angkutan umum online menunggu penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Risky Andrianto
Pengemudi angkutan umum online menunggu penumpang di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019)./ANTARA-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA – Selama masa pandemi  Covid-19, masih banyak orang yang harus naik angkutan umum untuk pergi bekerja atau melakukan aktivitas lainnya.

Agar tetap aman, yuk ikuti beberapa tips berikut ini dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, Rabu (2/9/2020):

Sebelum bepergian, perhatikan hal berikut:

1.Perhatikan imbauan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yaitu dengan rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker.

2.Pastikan tubuh dalam keadaan sehat dan siap bepergian.

3.Siapkan dan gunakan masker yang sesuai standar. WHO menyarankan agar minimal menggunakan masker 3 lapis. Untuk masyarakat yang bukan tenaga medis bisa tetap menggunakan masker kain.

4.Jaga kebersihan dengan rajin mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer jika kesulitan menemkan sabun dan air mengalir di tempat umum.

5.Bawa sendiri kelengkapan bepergian sesuai kebutuhan, seperti alat makan minum, alat ibadah, masker cadangan, dan baju ganti.

Kemudian, saat berada di sarana angkutan umum, lakukan hal ini:

1.Hindari kerumunan seperti naik kendaraan umum yang terlalu penuh. Pastikan tetap bisa menjaga jarak dengan penumpang lain.

2.Pilih dan gunakan kendaraan umum dengan jumlah penumpang terbatas.

3.Wajib menggunakan masker.

4.Hindari menyentuh wajah.

5.Tetap menjaga jarak 1 meter.

6.Upayakan untuk menggunakan pelindung wajah atau faceshield dan masker jika perlu.

“Dengan menerapkan protokol penting tersebut, kamu bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19 jika harus beraktivitas di luar rumah,” imbau Pemerintah Provinsi DI Jakarta, Rabu (2/9/2020).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper