Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Bulan Bos Transjakarta, Sardjono Jhony Dipolisikan Serikat Pekerja

Jhony ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Mei 2020 menjadi Direktur Utama PT Transjakarta.
 Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo/Antara
Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT TransJakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo menegaskan dirinya tidak terkait dengan tuntutan upah dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

Dia enggan berkomentar banyak terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/8/2020) oleh Serikat Pekerja Transjakarta.

"Bukannya nggak mau cerita, semua sudah jelas. Duduk perkaranya adalah ada karyawan melanggar aturan perusahaan dengan kategori berat, konsekuensinya PHK," kata Jhony saat dihubungi di Jakarta, Kamis (3/9/2020).

Dikatakan, soal PHK tidak ada hubungannya dengan tuntutan upah lembur 2015 sampai 2019 itu.

 "Ya emang begitu faktanya, tidak ada hubungannya," ujar dia.

Jhony yang ditunjuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Mei 2020 menjadi Direktur Utama PT Transjakarta itu mengaku heran laporan polisi yang dibuat oleh salah satu serikat pekerjanya, karena kasus itu berawal dari empat tahun.

"Ya aneh saja, empat tahun mereka diem-diem, giliran ada dirut baru langsung dimusuhi, nggak ngerti saya mereka maunya apa?," katanya.

Menurut mantan Direktur Utama Merpati Nusantara Airlines (MNA) ini masalah upah lembur tersebut sudah selesai dengan SK Direksi sejak akhir 2019.

"Sejak akhir 2019, seluruh tiga serikat pekerja yang ada saat itu sudah sepakat, ada notulennya kok. Lah, ini serikat pekerja yang dibentuk belakangan malah menuntut apa yang sudah disepakati sebelum kelompok mereka lahir, kan jadi kebolak-balik nih ceritanya," jelasnya.

Jhony mengaku bahwa manajemen Transjakarta di bawah kepemimpinannya yang baru tiga bulan  selalu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan empat serikat pekerja termasuk penyelesaian masalah upah lembur tersebut.

"Apanya yang dihalangi? Ketemu saya saja mereka semua bisa sebulan empat kali, solusi kita kasih, tapi ditolak. Saksinya banyak, puluhan orang, masa saya bohong di depan semua serikat karyawan?," katanya.

Buktinya, ada semua foto dan CCTV.

"Buat bukti saja bahwa manajemen TransJakarta ingin bersama-sama dengan semua pihak memajukan perusahaan," kata mantan pilot ini.

Dia meminta semua pihak bekerjasama untuk kemajuan Transjakarta dan transportasi di Jakarta tanpa cara yang merusak.

"Jadi jangan dengan cara yang merusak, kalau kayak begini kan jadi nggak kondusif? Tapi ya gitu...kita nggak bisa memuaskan semua orang, apalagi yang memang niatnya dari awal sudah nggak baik.”

Pekerja Transjakarta melaporkan Jhony ke Polda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019

Berdasarkan data yang dimiliki Jhony, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat dan sembilan lainnya diskorsing.

Jhony menyebut sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak memerinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper