Bisnis.com, JAKARTA - Insiden ruko ambruk terjadi di kawasan Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).
Akibat ambruknya ruko di Jalan Kyai Caringin Nomor 2 A-B, Cideng, Jakarta Pusat, itu, akses lalu lintas sempat tertutup.
Untuk mengungkap kasus ambruknya ruko tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Gambir telah memeriksa 10 saksi.
"Yang sudah didatangkan ke Polsek [untuk jadi saksi] itu dari pihak pemborong, petugas bangunannya, kurang lebih 10 orang yang kita ambil keterangannya," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Gambir Kompol Guntarto saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Guntarto mengatakan hal-hal yang diperiksa di antaranya mulai dari perizinan, prosedur pemberian kuasa perobohan bangunan dari pemilik kepada kontraktor, hingga teknis pelaksanaan perobohan gedung ruko yang berakhir ambruk menutup akses Jalan Kyai Caringin.
"Kita periksa perizinan, prosedurnya, termasuk sampai dengan adanya kuasa dan perjanjian untuk merobohkan dari pemiliknya. Itu akan dicek teknisnya juga. Karena untuk merobohkan bangunan itu kan pasti ada teknisnya dan menggunakan alat berat itu termasuk kita periksa juga," kata Guntarto.
Guntarto mengatakan fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan bahwa gedung yang ambruk di Jalan Kyai Caringin itu memang dalam proses perobohan.
Bangunan itu sudah ada pemborong yang ditugaskan untuk merobohkan bangunan dari kuasa pemiliknya. "Itu lima lantai, lantai 4-5 itu beres dibersihkan," katanya.
"Ketika pas lantai 3 nah mungkin prosedurnya kurang tepat, jadi ambruk dan tidak sesuai rencana mereka. Akhirnya jatuh dan menimpa jalan," kata Guntarto.
Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengetahui penyebab ambruknya gedung berlantai lima itu.
Pada Kamis (3/9) sebuah bangunan lima lantai di Jalan Kyai Caringin, Cideng, Tanah Abang, ambruk dan menutupi jalan.
Bangunan itu ambruk menutup akses jalan pada pukul 15.00 WIB. Seorang saksi mata, Betty, warga yang tinggal di dekat Ruko Nomor 2A-B mengatakan ambruknya bangunan itu begitu cepat.
Camat Gambir Fauzi mengatakan pembongkaran ruko di Jalan Kyai Caringin itu tidak sesuai dengan ketentuan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ambruknya ruko itu akan dijadikan bahan evaluasi yang disampaikan kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Pusat.
"Kejadian ini akan dijadikan laporan, untuk diambil langkah-langkah tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Fauzi.