Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan IOMKI Direncanakan Wajib Dapat Rekomendasi Pemprov DKI

Hal itu direncanakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Senin (14/9/2020) mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Disnakertrans Andri Yansah seusai menghadiri rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020)/Bisnis.com-Nyoman Ary Wahyudi
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Disnakertrans Andri Yansah seusai menghadiri rapat pimpinan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (10/9/2020)/Bisnis.com-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) direncanakan wajib mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Disnakertrans Andri Yansah sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) mendatang.

"Kita mengusulkan dalam mengeluarkan IOMKI bakal ada rekomendasi dari pemprov DKI," kata Andri seusai menghadiri Rapim di Balai Kota pada Kamis (10/9/2020).

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan sejumlah kebijakan strategis ihwal PSBB tengah disusun untuk mengakomodasi pandangan dari Pemerintah Pusat.

“Apa yang menjadi harapan atau keinginan pemerintah daerah kan sudah disampaikan. Tentang Pemerintah Pusat juga mungkin punya harapan, pandangan mungkin solusi lain kan kita juga harus mendengarkan dan menghormati apa yang menjadi harapan keinginan pemerintah pusat itu terus kita koordinasikan,” kata Ariza di Balai Kota pada Kamis (10/9/2020).

Seperti diketahui, IOMKI itu diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

Kemenperin mencatat hingga awal September 2020, ada 17.967 IOMKI yang telah diterbitkan. Industri yang mendapat izin tersebut memiliki jumlah tenaga kerja 5,13 juta orang.

Kemenperin terus memantau perusahaan yang mendapat dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri dijalankan secara ketat dan benar. Sebab, IOMKI menjadi salah satu instrumen dalam memacu produktivitas manufaktur sehingga mendongkrak perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier ketika melakukan kunjungan kerja di PT Exedy Manufacturing Indonesia (EMI), Karawang International Industry City (KIIC), Rabu (9/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper