Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta PSBB Total, Bupati Tangerang: Kenapa Baru Ribut Sekarang?

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penerapan PSBB di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten ini dilakukan seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar/Antara
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar/Antara


Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar angkat bicara mengenai rencana penerapan kembali Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) secara total di DKI Jakarta.

Menurut Zaki, Kabupaten Tangerang masih lanjut menerapkan PSBB kendati DKI Jakarta telah mengakhiri dengan masa transisi.

“Kami tetap ikut SK Gubernur Banten. PSBB Banten di Tangerang Raya masih berlanjut,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (12/9/2020) malam.

Saat ditanya mengenai apakah Tangerang akan mendukung pelaksanaan PSBB total DKI Jakarta, Zaki justru mempertanyakan rencana itu. Pasalnya, penularan Covid-19 di Ibu Kota sebenarnya melonjak dalam tiga pekan terakhir.

“Dari tiga minggu lalu Jakarta selalu tinggi, Gubernurnya masih santai aja. Tanya sama Gubernur DKI [Anies Baswedan]. Kenapa baru ribut kemarin? Kabupaten Tangerang tetap melaksanakan PSBB sesuai SK Gubernur Banten. Kalau DKI buat PSBB total, itu hak Pemprov DKI,” terangnya.

Zaki yang juga kader Partai Golkar ini mempertanyakan rencana PSBB total DKI Jakarta, karena pekan sebelumnya Anies Baswedan menyampaikan bahwa akan membuka bioskop di Ibu Kota.

“Kemarin Banten [Tangerang Raya ) masih terus lanjut PSBB, DKI sudah PSBB transisi, beda sendiri. Sekarang yang lain disuruh kompak ikutin DKI?”

Namun, Zaki menyarankan agar DKI Jakarta menyelesaikan masalah koordinasi dengan pemerintah pusat. Apabila koordinasi pemerintah pusat dengan Pemprov DKI kompak daerah lebih gampang mengikuti kebijakan PSBB total.

“DKI harusnya kompak dengan pusat dulu,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemprov Banten memperpanjang masa PSBB secara ketat di seluruh kabupaten/kota mulai 7 September 2020.

Penerapan PSBB di seluruh kabupaten/kota di Banten ini dilakukan setelah adanya surat keputusan nomor 443/kep.209-HUK/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan Corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan penerapan PSBB di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten ini dilakukan seiring dengan adanya peningkatan kasus Covid-19.

"Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten," kata Wahidin Halim, Minggu (6/9/2020).

Wahidin menyatakan zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0 - 1.8 masuk dalam Zona Merah dengan Resiko Tinggi.

Sementara itu, Gubernur DKI Anies Baswedan mengumumkan akan memberlakukan PSBB total di Jakarta pada 14 September 2020. Anies sempat mengumpulkan para kepala daerah kota penyangga di Jabodetabek untuk koordinasi pelaksanaan PSBB tersebut.

Namun, sejumlah kepada daerah yang berasal dari provinsi Jawa Barat menolak mengikuti langkah DKI Jakarta. Mereka memilih melakukan PSBB secara mikro, yakni di tingkat RT/RW.

Resistensi pelaksanaan PSBB total juga datang dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memprotes rencana itu. Ketua Umum Partai Golkar itu mengkritik karena PSBB bisa membuat pertumbuhan ekonomi kembali melambat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper