Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola destinasi wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur melaporkan jumlah wisatawan yang berkunjung menjelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Sabtu (12/9/2020) siang mencapai 3.000 orang lebih.
"Sampai pukul 14.00 WIB lebih kurang 3.000-an orang (pengunjung)," kata Kabag Humas TMII Sahda Silalahi di Jakarta, Sabtu (12/9/2020).
Menurut Sahda, jumlah tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan kondisi akhir pekan selama pandemi Covid-19.
"Ini lebih sedikit dibanding dari Sabtu sebelumnya selama pandemi ini," ujar Sahda.
Biasanya setiap akhir pekan jumlah wisatawan yang hadir sekitar 6.000 lebih dalam sehari.
Mereka berasal dari kalangan komunitas maupun keluarga dari berbagai daerah asal di Jabodetabek.
"Kalau di pagi hari, dominan komunitas sepeda, tapi menjelang siang dari keluarga," jelasnya.
Menjelang penerapan PSBB total yang direncanakan Pemprov DKI Jakarta berlaku mulai Senin (14/9/2020), Sahda mengatakan mekanisme pelayanan wisatawan di TMII masih dalam pembahasan intensif direksi TMII.
"Nanti kalau keputusannya sudah ada, saya kabari," ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seiring dengan peningkatan kasus penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Ibu Kota.
Anies menyatakan penerapan kembali PSBB dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal yaitu angka kematian karena Covid-19 yang tinggi, angka keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19, dan tempat tidur ICU untuk pasien Covid-19.
Saat memberi penjelasan, Anies mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa dalam penanganan Covid-19 diutamakan kesehatan, agar ekonomi bisa berjalan. Maka, kata Anies, tidak ada pilihan lain bagi Jakarta untuk menarik rem darurat.
"Presiden tegas, tidak restart ekonomi jika Covid-19 tak tertangani, artinya kita terpaksa PSBB seperti awal pandemi bukan PSBB transisi tapi PSBB awal," kata Anies.
Anies menyampaikan, PSBB awal pandemi ini diberlakukan mulai 14 September 2020 atau Senin pekan depan. Sejumlah tempat usaha dan perkantoran akan dilakukan pembatasan seperti PSBB awal. Begitu juga untuk tempat-tempar publik, restoran, sekolah, dan tempat ibadah.