Pusat Perbelanjaan dan Mal
Pasal 14 mengatur bahwa untuk pemenuhan kebutuhan pokok, maka pasar rakyat, toko kelontong, supermarket, pusat perbelanjaan bisa buka selama PSBB.
Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB, pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a.mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan
g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/ atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.