Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB JAKARTA: Aturan Dishub untuk Ojek Online dan Ojek Pangkalan

Sepeda motor yang digunakan ojol dan opang harus diberi jarak parkir satu dengan lainnya minimal sejauh dua meter.
Ilustrasi-Pengemudi ojek online menunggu penumpang/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi-Pengemudi ojek online menunggu penumpang/Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta turut mengatur pembatasan operasional bagi ojek online dan ojek pangkalan selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pengaturan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

“Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,” kata Kadishub Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui keterangan resmi, Senin (14/9/2020).

Selain itu, dia mengatakan, perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

“Jika pengaturan pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,” tuturnya.

Menurut Syafrin pengawasan pembatasan operasional itu dilakukan selama tiga hari sejak berlakuanya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kendaraan bermotor berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) masih dapat beroperasi di tengah pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan ke depan.

“Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Detilnya nanti akan diatur lewat SK Kadishub,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Selain itu, Anies mengatakan, kapasitas maksimal dari kendaraan sebesar 50 persen. Anies juga menegaskan bakal ada pembatasan frekuensi layanan dan armada transportasi umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper