Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Tampik PSBB Jilid II Sarat Kompromi dengan Pemerintah Pusat

Anies menerangkan, PSBB jilid kedua jauh lebih ketat ketimbang dengan PSBB transisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan situasi terkini Covid-19 di Ibu Kota, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan situasi terkini Covid-19 di Ibu Kota, Rabu (9/9/2020). JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA  - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menampik pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua sarat kompromi dengan permintaan pemerintah pusat.

“Karena dari awal kita memang berencana mengizinkan pasar, perkantoran, pertokoan untuk beroperasi karena mereka pun sudah menyiapkan protokol kesehatan lain seperti bulan April, tahu apa yang mereka kerjakan saja masih belum banyak,” kata Anies dalam forum Indonesia Lawyers Club yang tayang Selasa (15/9/2020).

Di sisi lain, Anies menerangkan, PSBB jilid kedua jauh lebih ketat ketimbang dengan PSBB transisi.

Dia beralasan, pada PSBB jilid kedua sebelas sektor esensial turut dibatasi operasionalnya maksimal sebesar 50 persen.

Sedangkan, pada masa PSBB transisi sebelas sektor itu tidak dibatasi.

“Pada bulan April lalu mereka boleh beroperasi 100 persen, kalau bank mereka boleh 100 persen, bahan pangan 100 persen  sekarang hanya boleh 50 persen, jadi tidak semua hari ini itu longgar justru hari ini ketat juga yang dulunya boleh 100 persen sekarang tidak bisa lagi kalau kita lihat satu persatu terlihat kebijakan yang dibuat itu tidak generik melainkan spesifik,” kata dia.

Berbeda PSBB Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.

Anies  mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.

“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper