Bisnis.com, JAKARTA - Prosesi pemulasaran jenazah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah akan dilaksanakan di sebuah lahan pemakaman wakaf di RT 04/08, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Seluruh prosesi pemulasaran jenazah mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini dipastikan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, almarhum Saefullah merupakan salah seorang tokoh yang dicintai masyarakat karena memiliki perhatian sangat besar.
"Warga meminta beliau bisa dimakamkan di makam wakaf keluarga. Tapi tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya, Rabu (16/9/2020), dikutip dari beritajakarta.id.
Sigit menegaskan, meski tidak dimakamkan di area pemakaman khusus pasien Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, prosesi pemakaman Saefullah tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Peti jenazah disemprot cairan disinfektan. Petugas pemakaman juga menggunakan alat pelindung diri (APD) kesehatan," katanya.
Menurut Sigit, sebelum dimakamkan, jenazah almarhum rencananya disalatkan di Masjid Al Khoiriyah RT 04/08 dengan menerapkan protokol kesehatan. Jemaah yang ingin mengikuti prosesi Salat Jenazah pun hanya dibatasi sebanyak 40 orang.
"Ini sudah kita buat marking sebagai penanda 40 orang yang akan ikut salat," tandasnya.
Saefullah meninggal di RS Gatot Soebroto pada Rabu (19/9/2020) siang.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengonfirmasi penyebab meninggalnya Sekretaris DKI Jakarta Saefullah akibat shock sepsis irreversible dengan acute respiratory distress syndrome (ARDS) bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
“Siang ini, Bapak Sekda kita, Bapak Saefullah, telah berpulang. Bapak Saefullah meninggal karena shock sepsis irreversible dengan ARDS, yaitu kerusakan pada jaringan paru akibat infeksi Covid-19,” kata Widyastuti melalui keterangan tertulis pada Rabu (16/9/2020).
Kerusakan pada jaringan paru itu, menurut Widyastuti, menyebabkan gagal napas yang tidak dapat diperbaiki. Hal ini karena tidak bisa terjadi pertukaran oksigen yang memadai.