Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas lahan Taman Pemakaman Umum Pondok Ranggon hingga dua kali lipat dari luas awal.
Langkah itu diambil setelah terjadinya kenaikan jumlah pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 pada awal Agustus 2020 lalu.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan perluasan lahan TPU Pondok Ranggon merupakan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami diberi tugas tambahan sama Pak Gubernur untuk membantu pematangan lahan [untuk pemakaman] jenazah Covid-19," kata Hari melalui pesan tertulis, Senin (28/9/2020).
Dia melanjutkan, perluasan lahan TPU Pondok Rangong dilakukan dalam dua tahap selama dua bulan.
Pada tahap pertama, Dinas Bina Marga DKI membuka lahan hingga 7.141 meter persegi. Sementara, pada tahap kedua kembali diperluas 6.150 meter persegi.
"Kurang lebih 13.291 meter persegi dari TPU Pondok Ranggon," jelas Hari.
Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengerahkan sejumlah alat berat seperti buldozer, backhoe, dan jetting.
Sebanyak delapan personel terlibat dalam pembukaan lahan ini. "Empat operator dan empat PJLP pembantu," tuturnya.
Hari menambahkan, tahap awal perluasan Dinas Bina Marga mengerahkan 12 truk untuk memperbaiki kontur tanah di TPU Pondok Rangon.
"Yang pertama hampir 12 truk karena ada pematangan jalan menuju menggunakan puing dan scrap," ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan 6.248 jenazah telah dimakamkan dengan protap atau protokol penanganan Covid-19 sejak Maret 2020 hingga 25 September 2020.
"Sejak Maret 2020 hingga 25 September 2020, tercatat 6.248 jenazah yang dimakamkan dengan protap penanganan Covid-19 di Jakarta. Jangan lelah untuk saling menjaga dan disiplin patuhi protokol kesehatan. Tetaplah #dirumahaja," cuit akun Twitter @DKIJakarta, Sabtu (26/9/2020).
Dari angka tersebut, mayoritas jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 ini berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon yakni sebanyak 3.338 pemakaman.
Kemudian, sebanyak 2.145 pemakaman dilakukan di TPU Tegal Alur, dikremasi sebanyak 274, di TPU di luar DKI Jakarta 264, pemakaman tanah wakaf 126, dan TPU lainnya di Ibu Kota 51 pemakaman.