Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gedung Blok G Balai Kota Ditutup 3 Hari, Anies: Bukan karena Kasus Pak Sekda

[Penutupan ini] bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar [dan terkonfirmasi] positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria saat memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020)./Bisnis-Nancy Junita
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub DKI Amad Riza Patria saat memberi penjelasan perihal diberlakukannya kembali PSBB seperti awal pandemi Covid-19, Rabu (9/9/2020)./Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama tiga hari, pada Kamis hingga Sabtu atau 17 sampai 19 September 2020.

Hal ini dilakukan Anies sebagai wujud penegakan Peraturan Gubernur No. 88/2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi "Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (Covid-19).

"Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. [Penutupan ini] bukan karena kasus Pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar [dan terkonfirmasi] positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif," ujar Anies dalam keterangan resmi, Rabu (16/9/2020).

Seperti diketahui hari ini Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto. Almarhum meninggal terkait kasus  Covid-19. Jenazah almarhun telah dimakamkan di pemakaman keluarga di Rorotan, Jakarta Utara.  

Selain Gedung G Balai Kota Jakarta, data Dinaskertrans menunjukkan, hingga saat ini ada enam perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Adapun perinciannya, tiga kantor terletak di Jakarta Barat, satu kantor di Jakarta Timur dan dua kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan.

Empat perusahaan ditutup, karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran.

Dua kantor terletak di Jakarta Barat dan dua kantor terletak di Jakarta Pusat.

Adapun pada 16 September 2020, Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta mencatat terjadi penambahan kasus positif di DKI Jakarta sebanyak 1.505 orang sehingga kumulatif menjadi 58.458 orang.

Positivity rate atau rasio positif DKI Jakarta berada di angka 7,5 persen atau lebih rendah jika dibandingkan dengan angka nasional yang mencapai 14,1 persen.

Pada saat yang sama, tingkat kesembuhan (recovery rate) di Ibu Kota mencapai 75,57 persen atau lebih tinggi dari angka nasional 71,7 persen. Sedangkan tingkat kematian (fatality rate) mencapai 2,6 persen atau lebih rendah dari angka nasional 4,0 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper