Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan operasi yustisi bakal digalakkan pada area perkantoran, khususnya selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wagub yang akrab disapa Ariza ini menerangkan, aparat penegak hukum memiliki akses untuk melakukan penyidakkan ke dalam ruang kantor untuk memastikan protokol kesehatan terkait pemberlakuan PSBB jilid kedua dipatuhi.
“Dan setiap Senin ada Operasi Yustisi, aparat bisa masuk akses tidak hanya menjaga di gerbang tapi masuk ke ruang-ruang kantor. Sudah kami umumkan. Supaya semua disiplin,” kata Ariza kepada awak media pada Kamis (17/9/2020).
Jika ada kantor yang kedapatan melanggar, dia menegaskan, operasi perusahaan terkait bakal ditutup sementara. Bahkan, izin operasionalnya dapat dicabut.
“Setiap kantor juga harus ditunjuk kader Covid-19 untuk memastikan ada protokol, dan secara berkala kita minta pelaporan,” ujarnya.
Berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran.
Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.
“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untk mengatur kapasitas pegawai,” ujar Anies dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).