Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) yang diarahkan untuk menjadi pengawas internal perusahaan selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansah mengatakan P2K3 itu memiliki 25 tim yang bakal melakukan pemeriksaan terhadap perkantoran maupun perusahaan swasta.
“Kita membentuk tim pengawas atau pemeriksa di mana satu wilayah kota kita bentuk 5 tim di mana tim itu terdiri dari 4 anggota,” kata Andri melalui sambungan telepon, Selasa (15/9/2020).
Andri mengatakan pihaknya telah menyusun jadwal untuk pemeriksaan bagi sejumlah perusahaan besar sebagai percontohan protokol kesehatan selama PSBB jilid II.
“Karena P2K3 ini diamanahkan oleh UU nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sebenarnya sudah jauh-jauh hari diamanatkan sehingga dia membantu kita untuk mengawasi di lingkungannya. Untuk mengawasi karyawannya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung menutup delapan perusahaan imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pelanggaran protokol kesehatan di hari pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9/2020) .
Baca Juga
“Kita melakukan pemeriksaan terhadap 64 perkantoran atau perusahaan swasta, delapan ditutup sementara selama tiga hari,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Dinaskertrans, ada lima perusahaan yang ditutup imbas ditemukannya kasus terkonfirmasi positif yakni tiga kantor yang terletak di Jakarta Barat, satu kantor di Jakarta Timur dan satu kantor yang beroperasi di Jakarta Selatan.
Tiga perusahaan ditutup, karena melanggar ketentuan kapasitas jumlah karyawan di dalam gedung perkantoran. Dua kantor terletak di Jakarta Barat dan satu kantor terletak di Jakarta Pusat.
Berbeda dengan PSBB Jilid I, PSBB kali ini fokus untuk mengatasi peningkatan penularan Covid-19 di kawasan perkantoran. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus terbanyak dari penularan Covid-19 berasal dari klaster perkantoran sehingga fokus PSBB jilid II adalah klaster perkantoran.
“Pembatasan di area perkantoran pemerintah dan kedisiplinan jam kerja telah berjalan. Tetapi, di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan. Maka dari itu, ada kewajiban dari pimpinan untuk mengatur kapasitas pegawai,” ujarnya dalam konferensi pers penerapan PSBB di Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Pembatasan kapasitas kantor yang dikecualikan dalam PSBB JIlid II masih sama dengan aturan PSBB Jilid I yakni memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.