Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sepekan PSBB Jilid II, Dishub Jaring 1.034 Pengemudi Ojol karena Berkerumun

perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat terdapat 1.034 pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online atau ojol selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua sejak Senin (14/9/2020) sampai Sabtu (19/9/2020) lalu.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin liputo mengatakan pelanggaran itu berkaitan dengan pengemudi ojol yang berkerumun sebanyak lima orang atau lebih sesuai dengan ketentuan PSBB jilid kedua tersebut.

“Pelanggarannya itu tersebar di 42 kecamatan dengan kurang lebih di 191 titik lokasi,” kata Syafrin melalui keterangan tertulis pada Senin (21/9/2020).

Berikut rincian data pelanggaran yang dihimpun oleh Dishub DKI Jakarta :

- Tanggal 14 September 2020 : 177 Pelanggaran (125 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

- Tanggal 15 September 2020 : 300 Pelanggaran (191 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

- Tanggal 16 September 2020 : 258 Pelanggaran ( 145 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

Tanggal 18 September 2020 : 161 Pelanggaran ( 120 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

Tanggal 19 September 2020 : 138 Pelanggaran ( 85 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)

Total : 1.034 pelanggaran

Dishub DKI Jakarta turut mengatur pembatasan operasional bagi ojek online dan ojek pangkalan selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pengaturan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.

“Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,” kata dia melalui keterangan resmi, Senin (14/9/2020).

Selain itu, dia mengatakan, perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

“Jika pengaturan pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,” tuturnya.

Menurut dia, pengawasan pembatasan operasional itu dilakukan selama tiga hari sejak berlakuanya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper