Bisnis.com, JAKARTA — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mencatat terdapat 1.034 pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online atau ojol selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua sejak Senin (14/9/2020) sampai Sabtu (19/9/2020) lalu.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin liputo mengatakan pelanggaran itu berkaitan dengan pengemudi ojol yang berkerumun sebanyak lima orang atau lebih sesuai dengan ketentuan PSBB jilid kedua tersebut.
“Pelanggarannya itu tersebar di 42 kecamatan dengan kurang lebih di 191 titik lokasi,” kata Syafrin melalui keterangan tertulis pada Senin (21/9/2020).
Berikut rincian data pelanggaran yang dihimpun oleh Dishub DKI Jakarta :
- Tanggal 14 September 2020 : 177 Pelanggaran (125 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)
- Tanggal 15 September 2020 : 300 Pelanggaran (191 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)
Baca Juga
- Tanggal 16 September 2020 : 258 Pelanggaran ( 145 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)
Tanggal 18 September 2020 : 161 Pelanggaran ( 120 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)
Tanggal 19 September 2020 : 138 Pelanggaran ( 85 Titik Lokasi di 42 Kecamatan)
Total : 1.034 pelanggaran
Dishub DKI Jakarta turut mengatur pembatasan operasional bagi ojek online dan ojek pangkalan selama pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pengaturan itu tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
“Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,” kata dia melalui keterangan resmi, Senin (14/9/2020).
Selain itu, dia mengatakan, perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.
“Jika pengaturan pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,” tuturnya.
Menurut dia, pengawasan pembatasan operasional itu dilakukan selama tiga hari sejak berlakuanya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.