Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sopir Angkot Langgar PSBB, Pemilik Dikenai Sanksi

Sanksi pelanggaran aturan pembatasan kapasitas kendaraan umum akan langsung diberikan kepada pemilik kendaraan atau pun operator yang menaungi sopir pelanggar aturan itu.
Pemeriksaan kelengkapan surat. /ANTARA
Pemeriksaan kelengkapan surat. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo merencanakan membuat pamflet atau selebaran yang ditujukan bagi para pengemudi angkutan umum, khususnya angkutan kota (angkot) terkait pengaturan kapasitas kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena masih ditemukan banyak pelanggaran aturan itu.

"Kita akan buat semacam aneka pamflet. Untuk kita bagikan kepada para sopir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota, pengaturannya seperti apa, itu yang sesuai ketentuan," kata Sambodo saat ditemui dalam Operasi Yustisi yang digelarnya di depan Gedung Kapal Api, Tanah Abang, Senin (21/9/2020).

Sambodo mengatakan materi sosialisasi pengaturan pembatasan kapasitas kendaraan umum selama PSBB tidak hanya akan dibagikan kepada sopir angkot, tapi juga kepada pengendara dan operator angkutan umum lainnya yang beroperasi di Jakarta.

"Ya, semua angkutan umum (akan diberi sosialisasi). Angkot, taksi, bajaj, Jaklingko (mikrotrans),TransJakarta, itu semua diatur dalam SK Kadishub nomor 156 itu," ujar Sambodo.

Sanksi pelanggaran aturan pembatasan kapasitas kendaraan umum akan langsung diberikan kepada pemilik kendaraan atau pun operator yang menaungi sopir pelanggar aturan itu.

"Sanksinya tidak ditunjukkan kepada pengemudi, tapi sanksi ditunjukkan kepada pelaku usaha, pemilik dari angkutan tersebut. Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa Rp50 juta, pelanggaran berikutnya Rp100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat Rp150 juta," kata Sambodo.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 26 kendaraan umum, khususnya angkutan kota (angkot) terjaring dalam Operasi Yustisisi yang digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta di pos pengawasan Kapal Api, Tanah Abang, Senin (21/9/2020).

"Hari ini kita fokus kapasitas penumpang 50 persen serta pengaturannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di sela-sela operasi Yustisi di depan Gedung Kapal Api.

Berdasarkan pantauan di lokasi, semua angkot yang terjaring rata-rata memahami aturan pembatasan kapasitas hanya untuk penumpang dan bukan untuk keseluruhan kapasitas kendaraan.

Dengan demikian, banyak angkot yang terjaring karena kedapatan membawa penumpang lebih dari lima orang.

Beberapa pengemudi angkot itu bahkan tidak terima saat dijaring, karena merasa telah mengangkut penumpang sesuai aturan pembatasan 50 persen.


 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper