Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberi bantuan dana kuliah sebesar Rp9 juta per semester bagi warga DKI Jakarta.
Bantuan dana kuliah itu dikenal dengan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Dikutip dari akun Instagaram Gubernur DKI Jakarta @aniesbaswedan dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, KJMU tahap II untuk tahun 2020 sudah dibuka.
Pada tahap I, penerima KJMU ada sebanyak 9.145 mahasiswa. Dana sebesar Rp9 juta itu dibagi per bulan sebesar Rp1,5 juta dan digunakan untuk:
1.Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTS dan PTN).
2.Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.
Bagi warga Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan dana kuliah atau KJMU, berikut caranya:
1.Calon penerima mendaftar ke sekolah pada periode 18-30 September 2020.
2.Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan data terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah pada periode 8-15 Oktober 2020.
3.Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima pada periode 16-19 Oktober 2020.
4.Data final penerima ditetapkan 20-22 Oktober 2020.