Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perda Penanganan Covid-19 Segera Disahkan, Waspadai Sanksi Pidana

Survei Social Resilience Lab Nanyang Technological University (NTU) bersama Lapor Covid-19 menunjukkan bahwa dukungan publik DKI Jakarta terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua relatif kuat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memiliki Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19.

Dengan Perda itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki wewenang menjatuhkan sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan protokol kesehatan terkait upaya penanganan Covid-19.

Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang sama soal perlunya kekuatan hukum yang lebih mengikat untuk menegakkan protokol kesehatan.

“Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh ya, kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi, ada ketentuan peraturan perundang-undangan, Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza), Rabu (23/9/2020).

Ia berharap melalui Perda ini dimungkinkan adanya pengaturan sanksi pidana.

"Sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan,” lanjut Ariza usai menyampaikan Penjelasan Gubernur tentang Raperda Penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Ariza membeberkan usulan Raperda terkait Penanganan Covid-19 itu sesuai dengan putusan atau arahan Presiden Joko Widodo. 

Mengutip arahan Presiden, Ariza menyebutkan bahwa semua provinsi mesti memiliki satu Peraturan Daerah dalam mengatur berbagai hal terkait upaya percepatan pengendalian Covid-19.

“Jadi ini sesuai dengan putusan, arahan presiden dan Kementerian Dalam Negeri bahwa semua provinsi, kabupaten, perlu menyusun satu Perda,” kata dia.

Selama ini, ujar Ariza, setiap provinsi/kabupaten menggunakan Pergub atau perwali atau perbupati dalam mengatur berbagai hal terkait.

Sementara itu, Survei Social Resilience Lab Nanyang Technological University (NTU) bersama Lapor Covid-19 menunjukkan bahwa dukungan publik DKI Jakarta terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua relatif kuat.

Pakar Sosiologi Bencana dari NTU Sulfikar Amir mengatakan hal itu dilihat dari nilai CovidMood Map warga DKI Jakarta terhadap PSBB jilid kedua terbilang tinggi yakni dengan skor 6,9.

“Kita bisa lihat dari data kalibrasi pada level kelurahan, kecuali satu kelurahan, semua kelurahan itu berada di kuadran optimistis,” kata Sulfikar dalam diskusi daring yang diunggah akun YouTube Lapor Covid-19 pada Kamis (17/9/2020).

Dengan begitu, jika di DKI Jakarta diberlakukan kebijakan terkait penegakan PSBB, maka hal itu bakal relatif mendapat dukungan tanpa resistensi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper