Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membeberkan pihak legislatif dan esekutif memiliki pandangan yang sama untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19.
Prasetyo berpendapat perlu aturan hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang berada di daerah penyangga ketika masuk ke wilayah DKI Jakarta.
“Di Jakarta ini tidak ada efek jeranya. Situasi kondisi Covid-19 di Jakarta ini adalah daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta dan kenyataanya diberitahu bukan makin membaik tapi makin memburuk untuk Jakarta,” kata Prasetio.
Hal itu disampaikan Pras (sapaan populer Prasetyo) usai Rapat Paripurna tentang Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Penanganan Covid-19 di DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).
Pras menuturkan sebulan lalu kondisi kurva Covid-19 di DKI Jakarta sudah menunjukkan tanda-tanda membaik.
Tapi, pada saat libur bersama atau long weekend terdapat mobilitas warga dari daerah penyangga masuk ke wilayah DK Jakarta dengan volume terbilang tinggi.
“Setelah kita melihat kajian dari investigasi, kok di Jakarta naik [grafik Covid-19], ternyata itu tidak ada yang mem-protect, dengan adanya Raperda ini kita membuat efek jera kepada masyarakat supaya disiplin,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memiiki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Covid-19.
Dengan Perda itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelanggar ketentuan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19.
Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menunjukkan komitmen yang sama soal perlunya kekuatan hukum yang lebih mengikat untuk menegakkan kepatuhan prototokol kesehatan.
“Dengan hadirnya Perda nanti diharapkan lebih menyeluruh, ya. Kita bisa menaungi berbagai kebijakan yang kita ambil, termasuk masalah sanksi, ada ketentuan peraturan perundang-undangan Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan temuan yang ada di lapangan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria usai menyampaikan Penjelasan Gubernur soal Raperda Penanganan Covid-19, Rabu (23/9/2020).