Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPRD DKI Sebut Raperda Covid-19 untuk Bikin Jera Masyarakat

Warga Jakarta yang melanggar kemudian diberitahu bukan makin baik, tapi makin buruk.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat melakukan sidak revitalisasi kawasan Monas Jakarta, Senin (27/1/2020)/Bisnis-Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengungkap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta untuk menumbuhkan efek jera di masyarakat.

"Di Jakarta ini orang tidak ada efek jeranya. Dari daerah penopang atau penyangga banyak sekali yang masuk ke Jakarta," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Kenyataannya, kata dia, warga Jakarta yang melanggar kemudian diberitahu bukan makin baik, tapi makin buruk. Satu bulan lalu atau setengah bulan yang lalu Jakarta sudah membaik.

"Sekarang kenapa Jakarta naik ya ternyata karena itu kurang proteksi," katanya.

Nantinya, kata Prasetio, dengan adanya Perda Penanggulangan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta memberikan efek jera untuk taat melaksanakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang saat ini mulai mengendur.

"Seperti saat ini lalai menggunakan masker dalam berkegiatan, pakai maskerlah. Karena korban sudah banyak, dari pihak kami ada dua orang. Kemudian dari pihak eksekutif salah satunya Pak Sekda, harus lebih hati-hati," kata Prasetio.

Selain itu, kata Prasetio, Perda Covid-19 ini untuk mendukung tindakan lapangan yang ditegakkan aparat keamanan karena selama ini landasannya hanya menggunakan pergub.

Dia mengatakan, sedikitnya ada tiga Satuan Kerja Pemerintahan Daerah (SKPD) di Jakarta yang sangat berat tugasnya, yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

"Penindakan itu jelas gak cukuplah pergub. Mudah-mudahan dengan adanya perda ini, memberikan kekuatan hukum untuk kita memberikan efek jera kepada yang tidak tertib dan disiplin," katanya.

Adapun tujuan dibentuknya peraturan daerah tentang Penanggulangan Covid-19, antara lain:

a. Memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19.
b. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjalankan protokol kesehatan.
c. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
d. Memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan Covid-19, dan
e. Membangun kemintraan dan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper