Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Siapkan 166 Kamar Isolasi Terkendali untuk OTG Covid-19

Belum dapat dipastikan berapa kapasitas tempat tidur yang disiapkan pada fasilitas tambahan isolasi terkendali tersebut.
Ilustrasi-Petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi dalam simulasi penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Ilustrasi-Petugas medis memindahkan pasien ke ruang isolasi dalam simulasi penanganan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Lavalette, Malang, Jawa Timur, Jumat (13/3/2020)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyiapkan 166 kamar isolasi terkendali untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tersebar di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indah, dan Graha Wisata Ragunan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani, menuturkan pihaknya tengah mengkaji ihwal penempatan tempat tidur di setiap kamar agar sesuai dengan protokol kesehatan.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan berapa kapasitas tempat tidur yang disiapkan pada fasilitas tambahan isolasi terkendali tersebut.

“Masih berproses, karena jumlah tempat tidur menyesuaikan protokol kesehatan. Ada kamar yang sebelumnya diisi dua tempat tidur untuk OTG mungkin hanya diisi satu, yang kamar diisi enam tempat tidur mungkin hanya bisa diisi tiga hingga empat orang dengan pertimbangan khusus,” kata Fify melalui pesan tertulis pada Selasa (29/9/2020).

Dia memerinci, jumlah 166 kamar isolasi itu berasal dari 52 kamar yang ada di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), 66 kamar yang ada di Graha Wisata Ragunan, dan 48 kamar yang ada di Graha Wisata Taman Mini Indah.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan tiga tempat isolasi terkendali milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah keluarga atau permukiman.

Ketiga tempat isolasi itu berada di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Graha Wisata Taman Mini Indah, dan Graha Wisata Ragunan.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Biaya yang diperlukan untuk pengelolaan lokasi isolasi terkendali dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Anies dalam Kepgub yang ditetapkan pada 22 September 2020 lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper