Bisnis.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi Nomor 440/6086/SETDA.TU.
Dikutip dari corona.bekasikota.goid, Jumat (2/10/2020), maklumat tersebut berlaku mulai 2-7 Oktober 2020.
Maklumat itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi.
Adapun poin-poin yang diatur dalam maklumat itu sebagai berikut:
1.Pelaksanaan ibadah memperhatikan protokol kesehatan.
2. Tempat dan fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan diperbolehkan beroperasi. Tempat usaha yang dimaksud terdiri atas:
Baca Juga
a. Ketegori hiburan umum buka mulai dari oukul 08.00 hingga 18.00 WIB: kelab malam, diskotek, pub, bar, biliar, karaoke, panti pijat, refleksi dan spa.
b. Arena permainan anak/gelanggang permainan mekanik diperbolehkan operasional mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
c. Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine-in makan ditempat atau take away dapat beroperasional sampai pukul 18.00 WIB.
d. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan baroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan ketentuan agar mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk boks
e. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WlB.
Maklumat Wali Kota Bekasi itu juga menekankan bahwa seluruh kegiatan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan sebagai berikut:
1.Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
2.Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
3.Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
4.Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;
5.Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
6.Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
7.Mewajibkan pakerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing;
8.Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk <37,30 C
9.Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan melakukan pemeriksaan kesehatan.