Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau kembali memasuki masa transisi, setelah kasus Covid-19 dinilai melandai. Hampir semua sektor usaha diperbolehkan beroperasi lagi.
Ada sekitar 16 sektor usaha yang diberikan lampu hijau untuk beraktivitas dengan protokol kesehatan. Bahkan, bioskop pun boleh dibuka kembali setelah hampir 7 bulan tutup. Namun, Gubernur Anies Baswedan masih melarang tempat hiburan malam untuk beraktivitas, seperti diskotek dan griya pijat.
Anies menyampaikan untuk sektor yang belum terdapat pengaturan secara khusus di dalam paparan ini dapat mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui dinas atau instansi yang terkait.
"Pengajuan permohonan disertai rencana detail protokol kesehatan yang akan diterapkan," demikian seperti dikutip dalam surat edaran dari Anies, Minggu (11/10/2020).
Namun, Anies menegaskan bahwa jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena konsumennya berdekatan, mengalami kontak fisik erat, atau intensitas tinggi, seperti tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lainnya, tetap belum diizinkan beroperasi selama PSBB transisi.
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) sebelumnya memprotes langkah Pemprov DKI Jakarta yang memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar ketat pada Senin (14/9/2020).
Ketua Asphija Hana Suryani membeberkan tempat hiburan malam sebenarnya tengah mengantre untuk kembali diizinkan beroperasi pada PSBB transisi fase kedua. Namun, rencana itu terpaksa tertunda kembali.
“Sekarang ini kita [pengusaha hiburan] posisinya antre loh di fase kedua belum dibuka juga. Dalam antrean ini kan sudah ada itu usaha yang dibuka di fase I, apakah usaha-usaha yang sudah dibuka dalam fase I sudah maksimal dalam pembinaan? Seharusnya evaluasi selama enam bulan sudah matang, tetapi justru kembali ke PSBB awal,” kata Hana melalui sambungan telepon pada Sabtu (12/9/2020).
Baca Juga : Pekerja Hiburan Malam di Jakarta Kian Nelangsa |
---|
Menurut Hana, kebijakan untuk kembali ke PSBB ketat bakal memperburuk keadaan pengusaha hiburan dan juga karyawan yang terdampak di dalamnya. Pasalnya, sudah hampir enam bulan tempat hiburan malam belum diizinkan beroperasi sejak pemberlakuan PSBB ketat pada awal April lalu.
“Yang terdampak PHK dari Asphija di atas 5 ribu karyawan, data dinas pariwisata ada 19 ribu karyawan yang kena PHK, data Kadin mencatat sekitar 16 ribu karyawan yang di-PHK, itu di luar puluhan ribu pekerja tidak langsung tetapi yang juga terdampak,” ujarnya.
Dengan demikian, dia berkesimpulan, kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kembali ke PSBB ketat menunjukkan tidak berjalannya proses evaluasi yang dilakukan setiap dua pekan selama pemberlakuan PSBB sebelumnya.
“Kembali ke PSBB awal ini kegagalan karena setiap dua minggu fase PSBB itu hanya numpang lewat, seharusnya ada evaluasi setiap dua minggu itu, kami teriak, lalu bagaimana nasib kami? Ini tidak adil,” tegasnya.