Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta kembali akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 2 pekan ke depan terhitung mulai Senin ini (12/10/2020).
Langkah tersebut diberlakukan menyusul penerapan PSBB selama 4 pekan sebelumnya dan dimaksudkan sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran virus corona jenis Covid-19.
Terkait dengan penerapan PSBB Transisi, terdapat sedikitnya empat hal protokol umum yang harus diperhatikan oleh seluruh warga Ibu Kota serta warga luar Jakarta yang tengah berada di wilayah DKI.
Selain protokol umum tersebut, khusus untuk kegiatan yang terkait dengan pariwisata terdapat sejumlah hal yang lebih diperinci untuk dilaksanakan setiap pengelola tempat wisata.
Untuk taman rekreasi seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, atau Kebun Binatang Ragunan, pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas serta jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter.
Baca Juga
Selain itu, pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang, kemudian peralatan makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan, serta petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Sementara itu, untuk wisata tirta atau wisata dan olahraga alam air, kegiatan dibatasi hanya boleh dibuka mulai pk. 06.00 WIB dan harus tutup paling lambat pk. 17.00 WIB.
Sejumlah ketentuan juga diberlakukan yakni pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas; jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana; serta jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun