Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Raperda Covid-19 DKI Disahkan Pekan Depan

Pemerintah dan legislatif telah setuju terkait seluruh isi dalam raperda tersebut.
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat./Antara
Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta menargetkan Rancangan Perda Penanggulangan atau Raperda Covid-19 disahkan pekan depan.

"Pekan depan sudah bisa diparipurnakan untuk pengesahannya," kata anggota Bapemperda DPRD DKI S. Andyka saat dihubungi, Rabu (14/10/2020).

Andyka menuturkan, legislator telah menyelesaikan rapat pimpinan gabungan dan sinkronisasi naskah Raperda Covid-19. Pemerintah dan legislatif telah setuju terkait seluruh isi dalam raperda tersebut.

"Perda Penanggulangan Covid-19 sangat dibutuhkan untuk menjadi pijakan pemerintah dalam menanggulangi wabah ini."

Selain itu, pemerintah juga menyetujui terkait pelibatan DPRD dalam menentukan kebijakan penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Selama ini pemerintah tidak melibatkan legislator dalam menentukan keputusan pembatasan sosial.

"Pembahasan pelibatan ini yang sempat alot. Tapi akhirnya eksekutif mau melibatkan kami dalam menentukan keputusan PSBB," ujarnya.

Perda Covid-19 juga mengatur sanksi progresif dan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut dia, sanksi tersebut dimasukkan agar memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Meski begitu, pembuatan Perda Covid-19 bukan bertujuan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Tapi perda ini dibuat untuk meningkatkan kesadaran. Itu yang menjadi poin pentingnya."

Pada perda ini bakal ada ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juga. Sanksi pidana diberikan bagi mereka yang bertindak melawan hukum.

"Sebenarnya perda bukan untuk menjerat orang ke sanksi pidana, karena sifatnya administrasi. Tapi kalau ada pelanggaran hukum maka sanksi pidana ini akan diterapkan. Sanksi pidana dimasukkan secara eksplisit."

Sanksi pidana ini bisa diterapkan bagi kontak erat yang menolak untuk mengikuti pemeriksaan. Selain itu, sanksi pidana bisa diberikan jika ada pengambilan paksa jenazah.

 "Tapi yang kami kedepankan bukan sanksi pidana. Makanya dalam perda itu sanksi pidana hanya dimasukkan secara eksplisit," ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper