Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengumpulkan data penduduk yang berusia 18 tahun hingga 59 tahun. Data tersebut diminta dikumpulkan paling lambat pada akhir Oktober lalu.
Pengumpulan data warga yang berusia 18-59 tahun itu berkaitan dengan rencana vaksinasi Covid-19. Seperti diketahui, pemerintah menyebutkan vaksinasi Covid-19 bakal dimulai pada awal 2021, setelah sebelumnya direncanakan dimulai pada awal November 2020.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany sudah mulai menyiapkan skema vaksinasi. Salah satunya ialah dengan mengumpulkan data penduduk penerima vaksin.
Berdasarkan surat edaran puskesmas Bambu Apus, Tangerang Selatan. Data tersebut diminta dikumpulkan paling lambat pada 30 Oktober 2020 lalu.
"Agar perencanaan serta pelaksanaan program imunisasi Covid-19 dapat berjalan dengan baik, kami mohon kepada Bapak dapat memberikan data penduduk berdasarkan kelompok usia 18-59 tahun," tulis surat edaran yang ditandatangani Kepala Puskesmas Bambu Apus, Latifah Hanum Aini, dikutip Senin (2/11/2020).
Surat tersebut juga menginformasikan bahwa pengumpulan data warga dilakukan berdasarkan hasil pertemuan sosialisasi imunisasi Covid-19 yang diselenggarakan Subdit Imunisasi Kemenrerian Kesehatan.
Baca Juga
Adapun, imunisasi Covid-19 akan dilakukan mulai awal 2021 secara bertahap dengan mempertimbangkan kajian epidemiologi. Berdasarkan kajian ITAGI, kelompok usia yang diberikan imunisasi Covid-19 yaitu usia 18-59 tahun.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Dany Amrul Ichdan mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menunda rencana vaksinasi Covid-19.
Pada awalnya pemerintah optimistis tahap ditribusi antivirus Corona itu kepada masyarakat dapat dilakukan pada November 2020. Dany mengatakan penundaan vaksinasi dilakukan karena melihat kondisi di lapangan.
“Masalah vaksin ini dinamis. Keputusan ini kan dinamis. Tentu dengan melihat masalah di lapangan, supaya ini lebih baik, ini mundur untuk memenuhi kehati-hatian,” katanya seperti ditayangkan akun Youtube Indonesia Lawyers Club, Selasa (27/10/2020).
Dany menjelaskan, bahwa menurut kerangka kerja penelitian vaksin, ketika memasuki uji klinis tahap 3, vaksin telah dapat digunakan dengan otorisasi penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA). China telah melakukan hal ini. Namun, di Indonesia tidak memberlakukan hal tersebut.