Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat hanya ada satu wilayah di Banten yang saat ini masih berstatus zona merah atau risiko tinggi Covid-19 yaitu Tangerang Selatan.
Sebagai satu-satunya wilayah yang masih berstatus zona merah, Tangerang Selatan melaporkan penambahan 44 kasus baru konfirmasi positif virus Corona (Covid-19) pada Kamis (22/10/2020). Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut menjadi 1.575 kasus.
Selain itu, berdasarkan informasi yang dirilis infocorona.bantenprov.go.id, dilaporkan ada 5.776 orang berstatus kontak erat di Tangerang Selatan. Kemudian, 3.784 kasus suspek, dan 14 kasus probable.
Dilansir dari situs resmi Satgas Penanganan Covd-19, tujuh wilayah lainnya di Provinsi Banten saat ini berstatus zona oranye atau risiko sedang.
Ketujuh wilayah tersebut antara lain adalah Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan bahwa zona merah di daerah yang dipimpinnya mengalami penurunan. Dia menuturkan saat ini hanya tinggal Tangerang Selatan yang masih berstatus zona merah.
Baca Juga
"Beberapa bulan yang lalu ada 4 zona merah yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan," ujar Wahidin melalui akun media sosial instagram @wh_wahidinhalim, Rabu (21/10/2020).
Sementara itu, berdasarkan laporan harian yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19, total kasus konfirmasi positif Covid-19 per Kamis (22/10/2020) bertambah 220 kasus sehingga totalnya menjadi 8.313 kasus.
Kemudian, kasus sembuh bertambah 75 orang sehingga totalnya menjadi 6.292 orang. Adapun, kasus meninggal bertambah 4 orang sehingga totalnya menjadi 244 orang.
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi itu mulai 21 Oktober hingga 19 November 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap ke dua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang ditanda tangani Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Rabu (21/10/2020).
"Aturan pergub PSBB No 443/2020 dalam PSBB tahap dua untuk seluruh kabupaten/kota sama dengan PSBB tahap 1 seluruh kabupaten/kota se Provinsi Banten," kata juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.