Bisnis.com, BEKASI - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan bahwa pemimpin salat berjamaah atau imam di masjid-masjid di Kabupaten Bekasi mulai awal 2021 bisa mendapat gaji Rp2,5 juta per bulan, bila memenuhi persyaratan. Imam masjid yang digaji harus melalui sejumlah seleksi.
“Nanti ada seleksinya," kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi Imam Mulyana di Cikarang, Senin (9/11/2020).
Syaratnya antara lain, mampu membaca Alquran dengan baik dan memahami maknanya. Proses seleksi akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran.
"Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini," ujar Imam.
DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid.
"Bupati Bekasi sangat mendukung program kami ini.”
DMI Kabupaten Bekasi menyusun program kerja tahun depan, yang mencakup upaya memakmurkan masjid dan menjadikan masjid sebagai pusat ilmu agama.
"Sedikitnya ada 1.600 masjid di Kabupaten Bekasi. Harapannya jangan hanya mau membangun saja, tapi pas masjid sudah jadi tidak dimakmurkan,” kata Imam.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung program DMI untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid dan memakmurkan masjid.
Perhatian terhadap imam masjid sudah dilakukan sejak 2019 walaupun diakui cuma ala kadarnya.
“Saya punya keinginan terus tingkatkan kesejahteraan, khususnya bagi imam dan marbot masjid."
Sejak 2019 pemerintah kabupaten memberikan bantuan Rp150 ribu per bulan bagi merbot dan Rp200 ribu per bulan bagi imam masjid. Bantuan itu dikirim langsung ke rekening marbot dan imam masjid.