Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Transisi Jakarta, Resepsi Pernikahan di Perkampungan Diizinkan

Izin itu mesti diawali dengan pengajuan proposal permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Ilustrasi pernikahan./Antara
Ilustrasi pernikahan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan masyarakat di wilayah perkampungan untuk menggelar resepsi pernikahan selama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan izin itu mesti diawali dengan pengajuan proposal permohonan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun, permohonan itu dapat diajukan secara perseorangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Sejauh itu dilakukan protokol Covid-19 itu dimungkinkan. Makanya, kami minta sebelum diadakan mengajukan proporsal. Itu kan bisa dilakukan  seumpama di balai rakyat, kelurahan juga bisa, masjid juga bisa,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (9/11/2020).

Ihwal proposal itu, dapat diajukan secara perseorangan untuk resepsi pernikahan di wilayah perkampungan.

“Yang mengajukan bisa perseorangan kalau di rumah-rumah perkampungan, yang penting semua ajukan proposal sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah  Provinsi DKI Jakarta mengizinkan acara resepsi pernikahan digelar di gedung. Namun, izinnya diberikan setelah pemilik gedung mengajukan permohonan pembukaan gedung untuk acara resepsi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.

"Bagi gedung-gedung pernikahan kalau mau buka kembali resepsi pernikahannya, mengajukan permohonan ke kami dengan melampirkan SOP dan protokol kesehatan seperti apa," ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).

Permohonan tersebut, kata Gumilar, akan dikaji, dinilai, ditinjau dan dievaluasi, khususnya SOP dan protokol kesehatan oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta.

Kemudian, pemilik gedung akan dipanggil untuk melakukan pemaparan dan dialog dalam rangka memastikan SOP dan protokol kesehatannya sudah memenuhi standar.

Setelah itu, dilakukan simulasi di gedung. Kemudian, diputuskan untuk diterima atau direvisi permohonannya.

Gumilar mengingatkan, pihak yang mengajukan permohonan bukanlah wedding organizer (WO), tetapi pemilik gedung atau hotel.

Karena itu, dia meminta pemilik gedung untuk meminta WO mengikuti SOP dan protokol kesehatan yang sudah disetujui Pemprov DKI.

"Catatannya kalau WO sewa, pihak gedung harus dulu menanyakan ke WO mau ikut protokol kesehatan yang sudah ada. Kalau bersedia ikut baru boleh," katanya.

Kalau ada kasus, pelanggaran dan sebagainya, maka yang bertanggung jawab pihak gedung, bukan WO dan pengantin.

Gumilar mengatakan penyelenggaraan resepsi pun harus mengikuti protokol kesehatan. Dia mencontohkan semua tamu harus duduk, menggunakan room table, tidak boleh prasmanan dan makanan tamu dilayani.

Selain itu, gedung harus menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer), pengaturan tempat duduk tamu memperhatikan jarak aman dan kapasitas 25 persen serta memastikan semua tamu memakai masker.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper